Selasa, 23 Agustus 2016

Hukum Berobat



Hukum berobat

Ulama sepakat bahwa berobat dari penyakit disyariatkan berdasarkan nas ayat dan hadits diantaranya :
إن الله أنزل الداء والدواء ، وجعل لكل داء دواء ، فتداووا ، ولا تتداووا بالحرام
“Sesungguhnya  Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian, tetapi jangan berobat dengan yang haram.’’ (HR. Abu Dawud)
Hanya kemudian para ulama berbeda pendapat mengenai hukumnya, mana yang lebih utama : Berobat atau bersabar dengan penyakitnya. Sehingga paling tidak ada 2 pendapat yang masyhur dikalangan ulama mazhab tentang hukum berobat, sebagian menghukumi sunnah sedangkan yang lain berpendapat hukumnya mubah.

1.      Hukumnya  mubah
Kalangan mazhab Hanafiyyah dan Malikiyyah berpendapat bahwa hukum berobat itu mubah. Kalangan ini mengkompromikan adanya riwayat anjuran untuk berobat dan hadits-hadits tentang sabar terhadap penyakit.

عَنْ أُمِّ العَلاَءِ قَالَتْ : عَادَنِيْ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَنَا مَرِيْضَةً، فَقَالَ : اَبْشِرِىْ يَا أُمِّ العَلاَءِ، فَإِنِّ مَرَضَ المُسْلِمِ يُذْ هِبُ اللَّهُ بِهِ خَطَايَاهُ كَمَا تُذْ هِبُ النَّارُ خَببَثَ الذَّهَبِ وَالفِضَّةِ

"Dari Ummu Al-Ala', dia berkata :"Rasulullah Shallallahu'alaihi wassallam menjenguk-ku tatkala aku sedang sakit, lalu beliau berkata. 'Gembirakanlah wahai Ummu Al-Ala'. Sesungguhnya sakitnya orang Muslim itu membuat Allah menghilangkan kesalahan-kesalahan, sebagaimana api yang menghilangkan kotoran emas dan perak".  (HR. Abu Dawud)

Dalam sebuah riwayat yang masyhur, Ubay bin Ka’ab radhiyallahu ‘anhu pernah bertanya pada Rasulullah shalallahu’alaihi wassalam. “Wahai Rasulullah, apakah balasan bagi seseorang yang terkena demam?” Rasulullah menjawab: “Kebaikan akan mengalir padanya.” Beliaupun berdoa: “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepadamu penyakit demam yang tidak menghalangiku untuk jihad kepadamu.” 

2.      Hukumnya mubah bersabar lebih baik.
 Mayoritas ulama mazhab Hanabilah berpendapat hukum berobat itu boleh, namun meninggalkannya lebih afdhal. Diriwayatkan imam Ahmad berkata : Hal itu karena lebih dekat kepada tawakal.

Diantara dalil yang digunakan adalah hadits Ibnu Abbas ada seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta kepada Nabi shalallahu’alaihi wassalam agar mendoakannya, lalu beliau menjawab: “Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan mendapatkan surga; dan jika engkau mau, akan saya doakan kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu.` Wanita itu menjawab, aku akan bersabar. `Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta dihilangkan penyakit saya.` Lalu Nabi mendoakan orang itu agar tidak meminta dihilangkan penyakitnya.”

3.      Hukumnya sunnah.
Kalangan Mazhab Syafi’iyyah dan sebagian ulama Hanabilah berpendapat bahwa berobat hukumnya dianjurkan (sunnah).
Ibnul Qayim al Jauziyyah secara khusus bahkan mengcounter pendapat yang mengatakan bahwa berobat itu bisa menjauhkan dari tawakal. Ia berkata, “Terdapat hadits-hadits yang shahih mengenai perintah berobat dan tidak bertentangan dengan tawakkal sebagaimana mencegah rasa lapar, haus, panas dan dingin dengan kebalikannya. Bahwan tidaklah sempurna hakikat tauhid kecuali dengan melakukan sebab-sebab yang sudah Allah tetapkan sebagai sebabnya secara qadari (misalnya api menyebabkan panas) dan syar’i (misalnya silaturahim memperlancar rezeki).”

Dalil yang digunakan :
  1. Dari Abu Darda berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إن الله أنزل الداء والدواء ، وجعل لكل داء دواء ، فتداووا ، ولا تتداووا بالحرام

“Sesungguhnya  Allah menurunkan penyakit beserta obatnya, dan Dia jadikan setiap penyakit ada obatnya, maka berobatlah kalian, tetapi jangan berobat dengan yang haram.’’ (HR.Abu Dawud )
2.      Dari Usamah bin Syarik berkata, ada seorang arab baduwi berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rosulullah, apakah kita berobat?’ Nabi bersabda, ‘berobatlah, karena sesungguhnya Allah tidak menurunkan penyakit, kecuali pasti menurunkan obatnya, kecuali satu penyakit (yang tidak ada obatnya),’’ mereka bertanya,’’apa itu’’ ? Nabi bersabda,’’penyakit tua.’’ (HR.Tirmidzi )

Khatimah
Sedangkan sebagian ulama kontemporer merinci hukum berobat itu menjadi beberapa bagian, yaitu :

1.      Wajib
Diantara berobat yang dihukumi wajib contohnya adalah berobatnya seseorang dari penyakit yang menyebabkan ia meninggalkan perkara wajib padahal dia mampu berobat, dan diduga kuat penyakitnya bisa sembuh, berobat semacam ini adalah untuk perkara wajib, sehingga dihukumi wajib.
2.       
Berobat sunnah/ mustahab
Jika tidak berobat berakibat lemahnya badan tetapi tidak sampai membahayakan diri dan orang lain, tidak membebani orang lain, tidak mematikan, dan tidak menular, maka berobat menjadi sunnah baginya.

3. Berobat menjadi mubah/ boleh
Jika sakitnya tergolong ringan, tidak melemahkan badan dan tidak berakibat seperti kondisi hukum wajib dan sunnah untuk berobat, maka boleh baginya berobat atau tidak berobat.

4. Berobat menjadi makruh dalam beberapa kondisi
a. Jika penyakitnya termasuk yang sulit disembuhkan, sedangkan obat yang digunakan diduga kuat tidak bermanfaat, maka lebih baik tidak berobat karena hal itu diduga kuat akan berbuat sis- sia dan membuang harta.
b.Jika seorang bersabar dengan penyakit yang diderita, mengharap balasan surga dari ujian ini, maka lebih utama tidak berobat, dan para ulama membawa hadits Ibnu Abbas dalam kisah seorang wanita yang bersabar atas penyakitnya kepada masalah ini.
c.Jika seorang fajir/rusak, dan selalu dholim  menjadi sadar dengan penyakit yang diderita, tetapi jika sembuh ia akan kembali menjadi rusak, maka saat itu lebih baik tidak berobat.
d.Seorang yang telah jatuh kepada perbuatan maksiyat, lalu ditimpa suatu penyakit, dan dengan penyakit itu dia berharap kepada Alloh mengampuni dosanya dengan sebab kesabarannya.
Dan semua kondisi ini disyaratlkan jika penyakitnya tidak mengantarkan kepada kebinasaan, jika mengantarkan kepada kebinasaan dan dia mampu berobat, maka berobat menjadi wajib.

5. Berobat Haram
Jika berobat dengan sesuatu yang haram atau cara yang haram maka hukumnya haram, seperti berobat dengan khomer/minuman keras, atau sesuatu yang haram lainnya.

Demikian bahasan tentang masalah ini. Wallahu a’lam.





Rabu, 03 Februari 2016

Mengenal Macam-macam Warna Ingus Serta Dampaknya Untuk Kesehatan, Apakah Berbahaya?


Cairan lendir yang diproduksi oleh lapisan mukosa hidung atau yang lebih dikenal dengan sebutan ingus merupakan sesuatu yang normal yang dimiliki oleh semua orang dan bahkan keberadaan ingus ini amat penting untuk tubuh kita. Jika diibaratkan ingus ini bak oli yang melumasi sebuah mesin, bisa kita bayangkan sebuah mesin tanpa oli maka apa yang akan terjadi?

Namun sejatinya sesuatu yang berlebih tidak pernah berujung baik, sama halnya ketikan cairan mukosa pada hidung atau ingus ini jumlahnya sudah diambang batas, seperti meler keluar hidung dan warnanya yang sudah tidak wajar seperti berwarna kuning hingga berwarna kemerahan hal ini tentunya patut dicurigai.
Pada dasarnya bagian tubuh seperti hidung, sinus, saluran pencernaan, mulut dan paru-paru memiliki cairan lendir yang terdapat dibagian permukaanya. Lendir ini bekerja sebagai selimut mulut atau pelindung pada permukaan jaringan tersebut, yang mana dapat mencegah jaringan bawahnya dari kekeringan, bertindak sebagai antikuman (sistem pertahanan) dan menjalankan fungsinya dengan normal. Pada kondisi normal lendir tersebut atau ingus ini diproduksi dalam jumlah yang normal dan tidak sampai melebihi batas hingga keluar hidung dan dengan warna tertentu yakni bening dan putih.

Lantas Mengapa Apakah Tandanya Ketika Ingus Diproduksi Dalam Jumlah Berlebih?

Cairan mukosa pada hidung atau ingus ini akan diproduksi secara berlebihan apabila terjadi reaksi pada lapisan mukosa hidung yang membuatnya menjadi lebih aktif daripada biasanya, reaksi tersebut bisa berupa infeksi seperti halnya influenza atau sebagai akibat dari paparan zat-zat tertentu (alergen) yang dapat menimbulkan reaksi alergi. Selain itu ada tujuan tertentu ketika ingus diproduksi secara berlebih yakni produksi ingus yang berlebihan merupakan mekanisme tubuh yang bertahan untuk mengusir virus yang dibawa saat infeksi terjadi serta untuk mengusir zat-zat alergen pada reaksi alergi.

Lalu Mengapa Ingus Berubah Warna? Apakah Setiap Warna Memiliki Indikasi Tertentu?

Meski secara normal cairan mukosa yang diproduksi oleh hidung berwarna bening-putih, namun tak selamanya ingus yang dikeluarkan hidung memiliki warna demikian. Misalkan ketika terjadi influenza warna dari cairan ingus akan berwarna bening namun seiring berjalannya waktu, warna ini akan berubah menjadi kuning hingga kehijauan, bahkan terkadang ingus ini bercampur dengan darah sehingga warnanya berubah menjadi merah hingga merah kecoklatan.
Untuk menambah wawasan anda, berikut macam-macam warna ingus dan maknanya:

1.  Ingus Tidak Berwarna (Bening Atau Putih)
Pada dasarnya ini adalah warna normal dari cairan mukosa atau ingus yang dihasilkan oleh hidung. Ingus dengan warna ini hanya menunjukan peningkatan produksi lendir, hal ini biasanya sebagai akibat yang ditimbulkan oleh reaksi alergi ataupun infeksi virus tahap awal seperti saat anda mengalami influenza dan common cold.

2.  Ingus Berwarna Kuning dan Kehijauan
Pernahkah anda mendengar atau bahkan melihat sendiri ingus dengan warna kuning atau waran hijau yang kental yang kemudian di indikasikan sebagai tanda terjadinya infeksi. Namun jangan sampai keliru, meskipun disebabkan oleh infeksi hal ini bukan berarti ingus yang keluar dengan warna kuning atau hijau sebagai akibat dari infeksi bakteri yang menyerang bagian hidung dan area sekitarnya.
Saat terjadi influenza dan common cold, sisitem imun tubuh akan mengirimkan sel-sel darah putih yang disebut dengan neutrofil pada daerah yang terkena infeksi dalam hal ini daerah mukosa hidunglah yang terinfeksi. Sel-sel ini mengandung enzim dan berwarna kuning kehijauan, dan jika muncul dalam jumlah yang besar dapat mengubah lendir menjadi berwarna demikian.
Hanya saja perlu diwaspadai lendir berwarna kuning atau hijau dapat pula menjadi indikasi sebagai tanda kemungkinan adanya infeksi telinga dan sinus (sinusitis) yang cukup berbahaya. Apabila hal ini terjadi, maka akan disertai pula dengan gejala lain. Jika tejadi pada sinusitis, maka gejalanya akan disertai dengan demam, tersumbat dan nyeri yang terjadi pada daerah sekitaran wajah hidung dan kening dan ingus yang berbau menyengat mirip dengan bau busuk. Sedangkan pada infeksi telinga gejala lain yang akan ikut dirasakan diantaranya rasa nyeri pada telinga yang terasa tak biasa serta demam yang tinggi. Kedua infeksi ini merupakan infeksi sekunder yang disebabkan oleh bakteri yang dibawa bersama influenza. Karena akibat yang ditimbulkan akan berbahaya, untuk itu ketika gejala ini dirasakan sebaiknya segera temui dokter untuk mendapatkan perawatan medis yang lebih pasti dan memadai.

3.  Ingus Berwarna Kehitaman
Cairan mukosa hidung yang keluar dengan warna hitam biasanya terjadi akibat terlalu seringnya menghirup polutan diudara. Karena salah satu kinerja lendir hidung adalah menyaring kotoran atau partikel lain agar tidak masuk kedalam paru-paru. Jika hidung menghirup abu, kotoran, debu, asap atau zat semacamnya yang terbawa oleh udara kedalam hidung maka lendir ini akan menjebak partikel kecil dalam zat tersebut agar tidak mengapung masuk ke paru-paru. Biasanya ingus hitam atau berwarna abu-abu ini akan sering dijumpai jika anda tinggal di kota-kota besar terutama kota industri sebagai akibat polusi udara yang terlalu tinggi.

4.  Ingus Berwarna Orange, Merah atau Merah Bercampur Dengan Warna Kecoklatan
Salah satu warna ingus yang paling menakutkan adalah ketika ingus keluar dengan warna merah yang artinya cairan ingus ini telah bercampur dengan darah. Ada banyak penyebab yang bisa mengakibatkan hal ini terjadi seperti halnya masuknya benda asing ke hidung yang kemudian merusak jaringan lunak dibagian hidung, jika hal ini terjadi biasanya cairan ingus juga akan disertai dengan bau busuk yang begitu menyengat, kondisi ini terutama dicurigai pada anak-anak yang kerap kali sering memasukan benda apa saja pada mulut dan hidungnya. Untuk mencegah hal ini terjadi, ada baiknya jika terus dampingi buah hati agar jangan sampai lengah. Selain itu, hal ini bisa juga disebabkan oleh keganasan atau kanker pada sinus walaupun kasusnya jarang terjadi.

5.  Ingus Berwarna Kebiruan
Lendir atau cairan ingus dapat berubah menjadi berwana kebiruan hal ini terjadi sebagai akibat dari serangan bakteri tertentu yang disebut dengan Pseudomonas pyocyanea. Bakteri ini adalah bakteri gram negatif aerob obligat yang memiliki flagella polar, bakteri jenis ini dapat ditemukan dialam seperti air, tanah dan bahkan hewan. Jika bakteri ini tumbuh pada media yang sesuai, maka akan menghasilkan pigmen nonfluoresen yang berwarna kebiruan. Amat jarang sekali kasus seperti ini yang dijumpai pada manusia, kemungkinannya saja hanya 1 dari 10.00 orang yang mengalami hal ini. Jika lendir ingus telah berwarna biru tebal dan kental, sebaiknya segera mendapatkan perhatian medis agar penanganan tepat. Ingus berwarna biru bisa juga terjadi akibat menghirup bubuk atau partikel berwarna biru yang mengapung diudara atau terhirup secara tidak sengaja. Umumnya jika hal ini terjadi, maka ingus akan kembali normal dalam waktu yang singkat antara satu hingga dua hari.
Itulah dia beberapa macam warna ingus yang bisa mengindikasikan beberapa kondisi tertentu. Hal yang terpenting yang harus anda lakukan adalah pergi menemui dokter jika keluhan pada ingus terjadi. Lantas kapankah seharusnya menemui dokter? Ketika ingus terasa mengganggu, ketika ingus muncul dengan tanda-tanda infeksi sinus dan telinga, ketika ingus keluar disertai darah, ketika ingus berbau tidak sedap atau sewaktu-waktu ketika anda merasa ada sesuatu yang tidak beres dengan ingus dan kesehatan yang anda rasakan.
sumber : Bidanku.com